Sunday 28 February 2010

MENGKAFIRKAN ORANG TERTENTU SYARATNYA ADALAH HARUS TEGAK HUJJAH ATAS ORANG TERSEBUT!

MENGKAFIRKAN ORANG TERTENTU SYARATNYA ADALAH HARUS TEGAK HUJJAH ATAS ORANG TERSEBUT!

1. DENGAN APA TEGAK HUJJAH ITU [QIYAMUL HUJJAH]?

Syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, mensyaratkan untuk mengkafirkan orang tertentu [al-muayyan] adalah harus dengan tegaknya hujjah atas orang tersebut dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Beliau Rahimahullahu Ta'ala kadang-kadang menyebutnya dengan istilah sampinya hujjah [bulughul hujjah], kadang-kadang juga menyebutnya dengan sebutan hujjah risalah [al-hujjah ar-risaliyah], dan kadang-kadang menyebutnya dengan sampainya ilmu. [bulughul ilmi]. Penyebutan-penyebutan tentang tegaknya hujjah dengan istilah-istilah yang lain, itu adalah merupakan penyebutan-penyebutan yang sesungguhnya maknanya sama.

NASH-NASH [PERKATAAN-PERKATAAN] SYEIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYYAH UNTUK MENGKAFIRKAN ORANG TERTENTU SYARATNYA HARUS TEGAK HUJJAH ATAS ORANG TERSEBUT.

a. Berkata syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, berkata, tentang syirik : Ini dia syirik. Apabila ada seseorang melakukan kesyirikan dan telah hujjah telah tegak atas orang tersebut maka orang itu telah menjadi musyrik dan kemudian tidak berhenti dari berbuat kesyirikan, maka wajib orang itu dibunuh, sebagaimana berlaku pada pelaku-pelaku kesyirikan lainnya.. Tidak boleh dikuburkan manyatnya di kuburan orang-orang muslim, dan tidak dishalatkan atas dirinya. Adapun apabila orang itu jahil [bodoh] karena tidak [belum] sampainya ilmu [hujjah] kepadanya sehingga tidak mengetahui hakekat kesyirikan yang dahulu Nabi SAW dan para sahabatnya memerangi mereka, maka orang yang demikian keadaannya tidak bisa dihukumi dengan kafir kecuali hujjah telah tegak atas orang itu. .
b. Berkata syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, dalam penjelasannya mengenai tegak hujjah : Bahwa hujjah itu tegak adalah dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka barangsiapa yang menyelisihi apa yang ditetapkan Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka sesungguhnya orang itu bisa menjadi kafir atau fasik atau hanya dianggap berbuat kemaksiatan kecuali orang itu adalah seorang mujtahid yang keliru dalam ijtihadnya, maka ia tetap mendapatkan pahala karena ijtihadnya. Demikian juga orang yang belum samapi kepadanya ilmu yang menjadi dasar landasan hujjah atas orang itu, namun jika telah tegak hujjah atas seseorang yang ditetapkan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, kemudian menyalahinya, maka sesungguhnya orang itu akan dihukumi sesuai dengan tingkat pelanggarannya, bisa dengan hukuman bunuh dan juga bisa dengan hukuman selainnya [selain dengan hukum bunuh]
c. Syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, mensyaratkan untuk mengkafirkan orang terterntu adalah harus tegaknya hujjah terlebih dahulu sebelum mengkafirkannya, beliau berkata tentang sebagian perkara yang mengkafirkan, akan tetapi ada sebagian orang yang bodoh tehadap sebagian hukum dengan kebodohan yang bisa dima'lumi atau diterima [yu'dzar bihi], maka tidak bisa menghukumi kekafiran seseorang hingga hujjah telah tegak atas orang itu, yaitu dengan telah samapainya risalah kepada orang tersebut, sebagaimana firman Allah SWT :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولاً (15)
"Dan Kami tidak akan mengadzab sebelum kami mengutus seorang rasul". [Qs. Al-ira' (17) : 15].
d. Berkata syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, tentang orang-orang yang menyelisihi dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan sifat-sifat Allah SWT, yaitu seperti mengingkari ketringgian Allah SWT, karena pengingkaran terhadap sifat itu adalah merupaklan pendustaan terhadap Rasulullah SAW dan dusta kepada Rasul itu adalah kafir dengan mensyaratkan hujjah telah tegak. Karena tidak setiap orang yang mengatakan kalimat kafir adalah kafir, hingga hujjah telah tegak atas orang tersebut yang menetapkan kekafirannya, apabila telah tegak hujjah baginya maka saat itu dia telah kafir.
e. Berkata syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan do'a atau permintaan [al-istighatsah] kepada selain Allah SWT. Barangsiapa telah ditetapkan memohon kepada selain Allah SWT dan permohonan itu tidak lain kecuali hanya bisa dilakukan kepada Allah SWT, maka orang yang berbuat demikian juga adalah kafir apabila atas orang itu telah tegak hujjah, yang dengan tegak hujjah itu seseorang bisa dikafirkan yang meninggalkan memohon kepada Allah SWT.
f. Syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, mengatakan, maka atas dasar ini, para ulama tidak mengkafirkan orang yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan karena baru saja ia masuk Islam [qurbu 'ahdihi bil Islam], atau tinggal di daerah yang sangat jauh dan terisolir dari dakwah [daerah-daerah pedalaman], kecuali telah sampai risalah atau hujjah kepada mereka
g. Syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala berkata, tidak dikafirkan orang tertentu hingga hujjah telah tegah atas orang itu, sebagaimana telah disebutkan dalam pernyataan-pernyataan sebelumnya.

h. Berkata syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, bahwa pengkafiran itu adalah merupakan ancaman, maka sesungguhnya walaupun perkataan itu adalah pendustaan terhadap apa yang dikatakan Rasul SAW, karena kadang-kadang orang itu baru saja masuk Islam [hadits 'ahdi bil Islam], atau tinggal di daerah yang sangat jauh dan terisolir, yang seperti ini orang tidak bisa dikafirkan karena mengingkari apa yang diingkarinya [dari perkara-perkara yang hak] samapai hujjah telah tegak atas orang itu..
Setelah menampilkan nash-nash [perkataan-perkataan] syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, untuk mengkafirkan orang tertentu syaratnya adalah harus tegak hujjah atas orang tersebut maka kami mengatakan : Bahwa sesungguhnya kalimat tegak hujjah adalah berkaitan erat dengan perkara-perkara yang harus diterangkan dan dijelaskan, dan telah diterangkan dan dijelaskan oleh ulama-ulama dakwah yang telah disebutkan dalam perkataan mereka mengenai pensyaratan harus tegak hujjah sebelum mengtakfirkan orang tertentu.
Dan sesungguhnya mereka [para ulama dakwah] telah mengatakan, bahwa hujjah itu telah tegak tidak mensyaratkan harus faham hujjah, bahkan dianggap cukup hujjah itu telah tegak dengan sekedar telah samapainya dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Mereka juga telah menyebutkan di dalam perkataan mereka tentang persoalan yang berkaitan dengan tegak hujjah, bahwa sesungguhnya faham hujjah adalah bukanlah syarat untuk menetapkan tegaknya hujjah. Kadang-kadang hujjah itu telah tegak atas suatu kaum padahal kaum itu tidak faham terhadap hujjah itu. Kalau mensyaratkan tegak hujjah itu difahami harus dengan faham hujjah, maka tidak boleh dikafirkan kecuali orang-orang yang menentang, dan ini adalah suatu kebatilan yang pasti. Padahal barangsiapa yang telah mendengar [adanya] hujjah dan dia berakal, maka itu berarti hujjah telah tegak atas orang itu.

NASH-NASH [PERKATAAN-PERKATAAN] ULAMA DAKWAH MENGENAI TIDAK DISYARATKANNYA FAHAM HUJJAH DALAM MENGKAFIRKAN ORANG TERTENTU DAN PETUNJUK MEREKA TERHADAP NASH-NASH SYEIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYYAH.

1. Berkata al-imam al-mujadid Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullahu Ta'ala, mengenai orang yang keliru memahami perkataan syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, dalam masalah yang berkaitan dengan tegah hujjah, beliau [syeikh Muhammad bin Abdul Wahab] berkata : Barangsiapa telah sampai kepadanya Al-Qur'an maka sesungguhnya telah samapai kepadanya hujjah, hanya saja ada suatu problem yaitu bahwa kalian tidak membedakan antara tegak hujjah dan faham hujjah, sesungguhnya mayoritas orang-orang kafir dan munafik tidak faham hujjah Allah SWT padahal hujjah itu telah tegak atas mereka, sebagaimana firman Allah SWT ;
أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلاَّ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلاً (44)
"Apakah kamu mengira bahwa kebanyakan itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya [dari binatang ternak itu]. [Qs. Al-Furqan (25) : 44].
2. Berkata syeikhk Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullahu Ta'ala, : Tegak hujjah itu jenis lain dan faham hujjah jenis yang pula. Dan sesungguhnya telah tegak hujjah atas orang-orang kafir dan Allah SWT mengkafirkan mereka karena telah samapai kepada mereka hujjah, walaupun mereka tidak memahimi hujjah itu. Kalau masih juga kalian binging dengan permasalahan tersebut, coba perhatikan sabda Nabi SAW yang membicarakan tentang khawarij berikut ini : "Dimanapun kalian menjumpai mereka, maka bunuhlah mereka itu". Dan dalam sabdanya yang lain : "Seburuk-buruk orang yang mati dibunuh di bawah kolong langit [adalah khawarij]". Padahal mereka hidup di masa sahabat dan ini berarti telah tegak dan sampai hujjah kepada mereka dan mereka ternyata tidak memahinya, mereka dikafirkan walaupun tidak memahami hujjah karena telah tegak dan sampai hujjah kepada mereka. Demikian juga, salafush-shaleh telah sepakat mengkafirkan gullatul qadariyyah dan yang lainnya dengan keilmuan merteka [telah sampai ilmu kepada mereka] dan kedahysatan mereka dalam ibadah dan mereka menganggap sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang baik perbuatannya, namun tetap saja tidak ada satu orangpun dari kalangan salaf yang tidak mengkafirkan mereka hanya karena mereka dalam keadaan tidak faham hujjah, apabila kalian telah mengetahui hal itu, maka sesungguhnya inilah yang menjadikan kalian kafir apabila telah tegak hujjah walaupun antum tidak memahaminya.
3. Berkata syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullahu Ta'ala, di dalam bantahannya terhadap orang yang mengatakan, bahwa tidak mengkafirkan orang tertentu kecuali setelah tegak hujjah bagi orang itu dengan pemahaman yang keliru terhadap perkataan syeikhul Islam Rahimahullahu Ta'ala, tentang tegak hujjah.
Tegak hujjah menurut syeikhul Islam ibnu Taimiyyah adalah bahwa beliau tidak mensyaratkan untuk tegak hujjah adalah harus faham hujjah. Di sini mereka mencampuradukan perkataan syeikhul islam yang membuat anda menjadi bingung, dan itu semua tidak benar. Sesungguhnya syeikhul Islam telah tegas menerangkan perkataannya itu, bahwa orang tertentu tidak bisa dikafirkan kecuali hujjah telah tegak atas orang itu. Dan sudah dima'lumi bahwa tegak hujjah itu bukan maknanya memahami firman Allah SWT dan Rasul-Nya SAW seperti Abu Bakar Ash-Shiddiq RA memahaminya, melainkan apabila telah sampai kepadanya firman Allah SWT dan sabda Rasul-nya dan kosong dari segala alasan yang diterima lalu melakukan kekafiran maka ia kafir walaupun tidak faham, sebagaimana orang-orang kafir seluruhnya telah tegak hujjah atas mereka dengan adanya Al-Qur'an, kemudian mereka menyalahi hujjah maka mereka dikafirkan walaupun mereka tidak faham hujjah.
4. Berkata syeikh Hamad bin Nashir bin Ma'mar Rahimahullahu Ta'ala, beliau salah seorang dari ulama dakwah dan salah satu dari murid-muridnya syeikh Muhammad bin Abdul Wahab Rahimahullahu Ta'ala, : Setiap orang yang telah samapai Al-Qur'an dan dakwah Rasul SAW kepadanya, maka sesungguhnya telah tegak hujjah atas orang itu, sabaimana firman Allah SWT :
هَذَا الْقُرْآنُ لأُنذِرَكُم بِهِ وَمَن بَلَغَ (19)
"Dan Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan orang-orang yang sampai Al-qur'an [kepadanya]". [Qs. Al-'An'am (6) : 19]. Dan ulama telah sepakat bahwa orang yang telah sampai dakwah Nabi SAW kepadanya, maka sesungguhnya hujjah Allah SWT telah tegak baginya.
5. Masih kata syeikh Hamad bin Nashir bin Ma'mar Rahimahullahu Ta'ala, dalam penjelasannya : Bahwa hujjah itu tegak dalam masalah-masalah yang dhahir dengan samapainya Al-Qur'an dan tidak mensyaratkan untuk tegaknya hujjah dengan harus memahiminya [hujjah]. Setiap orang yang telah samapai Al-Qur'an kepadanya, maka tidak ada udzur, karena dasar-dasar yang besar dan utama yang merupakan dasar dan pokok dienul Islam sesungguhnya telah Allah SWT terangkan dan jelaskan dalam kitab-Nya dan telah menjadikannya sebagai hujjah atas hamba-hambanya, dan bukanlah yang dimaksud dengan tegak hujjah itu adalah bahwa seseorang memahaminya dengan pemahaman yang cemerlang, sebagaimana pemahaman orang yang Allah SWT telah berikan kepadanya hidayah, meridhoinya dan tunduk terhadap perintah-Nya. Sesungguhnya orang-orang kafir telah tegak hujjah atas mereka dari Allah, dan Allah SWT mengkabarkan bahwa sesungguhnya dia telah menjadikan tutupan di atas hati orang-orang kafir yang membuat hati mereka tidak memahami firman-Nya, Allah SWT berfirman :
وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَن يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا (25)
"Padahal kami telah meletakan tutupan di atas hati mereka [sehingga mereka tidak] memahaminya dan [kami letakan] sumbatan di telinganya". [Qs. Al-An'aam (6) : 25],
Allah SWT berfirman dalam ayat lain, tentang ketidak faham orang-orang kafir terhadap ayat-ayat seperti yang diterangkan ayat berikut ini :
قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاء وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى (44)
"Katakanlah : "Al-Qur'an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al-qur'an itu suatu kegelapan bagi mereka". [qs. Fushilat (41) : 44].
Demikian pula Allah SWT berfirman :
إِنَّهُمُ اتَّخَذُوا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ اللَّهِ وَيَحْسَبُونَ أَنَّهُم مُّهْتَدُونَ (30)
"Sesungguhnya mereka menjadikan syaithan-syaithan pelindung [mereka] selain Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk". [Qs. Al-A'raaf (7) ; 30].
Dan juga Allah SWT berfirman :
قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً (103) الَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا (104)
"Katakanlah ; "Apakah akan kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya". [Qs. Al-Kahfi (18) : 103-104].
Dan ayat-ayat yang semakna dengan ini [ayat-ayat tersebut di atas] banyak sekali dalam Al-qur'an. Allah SWT memberitahukan, bahwa sesungguhnya mereka [orang-orang kafir] tidak memahami dan juga tidak mengerti tentang Al-Qur'an dan Allah SWT menghukumi mereka dengan meletakan tutupan di atas hati mereka dan sumbatan pada telinga mereka, dan Allah SWT mengunci mati hati, pendengaran dan penglihatan mereka, namun tetap saja mereka tidak dapat beralasan dengan semua itu, malah justru Allah SWT menghukumi mereka kafir, dan memerintahkan kaum muslimin untuk memerangi mereka. Dan Rasul SAW memerangi mereka dan menghukumi mereka sebagai orang-orang kafir. Dari sini jelas dan gamblang bagi kalian bahwa sampai hujjah berbeda sama sekali dengan faham hujjah, faham hujjah adalah jenis perkara lain dan faham hujjah jenis perkara yang lain pula.
6. Berkata syeikh Sulaeman bin Sahman An-Najdi Rahimahullahu Ta'ala, dalam membedakan antara tegak hujjah dan faham hujjah, bahwa tegak hujjah terjadi dengan sampainya hujjah, hal ini diungkapkan beliau dalam perkataannya mengenai orang yang memahami perkataan syeikhul Islam ibnu Taimiyyah Rahimahullahu Ta'ala, dalam masalah tegak hujjah dengan pemahan yang keliru, kemudian berkata,. berkata syeikh Abdul Lathif Rahimahullahu Ta'ala : Seharusnya diketahui perbedaan antara tegak hujjah [qiyamul hujjah] dan faham hujjah [fahmul hujjah], sesungguhnya orang yang telah sampai kepadanya dakwah para Rasul, maka sesungguhnya telah tegak hujjah atas orang itu, dan orang itu tidak dalam keadaan gila dan bukan anak keciul yang belum bisa membedakan antara yang hak dan batil, yang tidak dapat memahami khitab [yang berhubungan dengan pembicaraan], dan tidak ada orang yang bisa datang peterjemah yang menterjemahkan bagi orang itu.
Dan tidak disyaratkan untuk menetapkan tegak hujjah atas seseorang, orang tersebut harus faham tentang Allah dan Rasul-Nya, seperti apa yang difahami ahlul iman, orang-orang yang benar-benar tulus dan menerima dan yang tunduk terhadap apa yang dibawa Rasulullah SAW Coba fahami dan renungkan hal ini niscaya akan terkuak dari kalian semua syubuhat-syubuhat dalam masalah yang berkaitan dengan pemahaman tegak hujjah.
Allah SWT berfirman :
أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلاَّ كَالأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلاً (44)
"Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya [dari binatang ternak itu]". [Qs. Al-Furqan (25) : 44].
Dan juga Allah SWT berfirman :
خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَةٌ (7)
"Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka tertutup". [Qs. Al-Baqarah (2) : 7].
7. Berkata syeikh Sulaeman bin Sahman mengenai takfir muayyan [yaitu mengkafirkan orang tertentu], beliau mengatakan : Dan jika seseorang tidak faham hujjah dan menyandarkannya kepada orang yang keliru memahami perkataan syeikhul Islam ibnu Taimiyyah tentang masalah tegak hujjah [qiyamul hujjah] maka orang yang dalam keadaan demikian tidak bisa dikafirkan dengan alasan tidak memahami hujjah-hujjah Allah SWT dan penjelasan-penjelasan-Nya. Namun alasan itu jelas tidak bisa diterima setelah samapainya hujjah walaupun tidak memahaminya, Allah SWT telah memberitahukan tentang orang-orang kafir bahwa sesungguhnya mereka tidak memahami hujjah-hujjah-Nya, seperti dalam firman-Nya :
وَجَعَلْنَا عَلَى قُلُوبِهِمْ أَكِنَّةً أَن يَفْقَهُوهُ وَفِي آذَانِهِمْ وَقْرًا (25)
"Padahal kami telah meletakan tutupan di atas hati mereka [sehingga mereka tidak] memahaminya dan [kami letakan] sumbatan di telinganya". [Qs. Al-An'aam (6) : 25], Allah SWT menjelaskan bahwa sesungguhnya orang-orang kafir tidak memahami hujjah-hujjah Allah SWT tapi mereka tidak bisa beralasan untuk tidak dikafirkan dengan alasan karena tidak faham hujjah itu, bahkan Al-qur'an dengan tegas mengkafirkan orang-orang kafir jenis ini. Apabila sudah nyata dan jelas bagi kalian mengenai persoalan ini, maka ketahuilah bahwa orang-orang yang menyamakan kekeliruan mereka dengan perkataan syeikhul Islam Ibnu taimiyyah dan menjenalisirkannya serta tidak memperincikannya, mereka itu adalah orang-orang yang mencampur-adukan antara hak dengan yang batil.
8. Berkata syeikh Abdullah bin Abdurrahman Abu Bathin An-Najdi, seorang mufti di daerah Najed [sekarang Riyadh, ibukota Saudi Arabia], beliau menjelaskan bahwa sesungguhnya tidak disyaratkan untuk tegaknya suatu hujjah harus faham hujjahn itu sendiri, bahkan cukup hujjah itu dianggap telah tegak dengan sekedar sampainya hujjah itu. Barangsiapa telah sampai risalah Muhammad SAW dan Al-Qur'an kepadanya, maka sungguh telah tegak hujjah baginya, tidak ada alasan karena tidak beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, para Rasul-Nya dan Hari Akhir, dan juga tidak bisa beralasan setelah samapainya hujjah dengan alasan karena bodoh [tidak tahu]. Berkata Rahimahullahu Ta'ala, mejelaskan perkataan-perkataan ibnu Taimiyyah, mengenai permasalahan yang berkaitan dengan tegak hujjah : perkataan syeikh Taqiyyuddin [syerikhul Islam ibnu Taimiyyah] Rahimahullahu Ta'ala, sesungguhnya pengkafiran dan pembunuhan terletak pada sampainya hujjah, menunjukan bahwa perkataannya terhadap dua perkara tersebut, yaitu pengkafiran dan pembunuhan tidak terletak pada pemahaman hujjah melainkan pada sampainya hujjah. Memahami hujjah adalah sesuatu yang lain dan sampainya hujjah juga adalah sesuatu yang lain, jadi berbeda antara tegak hujjah dan faham hujjah. Jika seandainya hukum mengkafirkan terlelak dan terpaku pada pemahaman hujjah, maka kita tidak bisa mengkafirkan kecuali orang yang telah kita ketahui bahwa dia adalah khusus pembangkang, dan ini jelas adalah merupakan kebatilan yang nyata, bahkan perkataannya itu menunjukan bahwa beliau menganggap faham hujjah itu pada perkara-perkara yang khofi [tidak tampak dan tersembunyi] atas kebanyakan orang, dan di dalam perkara-perkara itu tidak ada pertentangan dengan tauhid dan risalah, seperti orang yang jahil [bodoh] terhadap sebagian sifat-sifat Allah SWT.
9. berkata syeikh Ishak bin Abdurrahman An-Najdi : yang dimaksud dengan hujjah itu telah tegak adalah dengan Rasul SAW dan Al-Qur'an, maka setiap orang yang mendengar Rasul SAW dan telah samapai kepadanya Al-Qur'an, maka telah tegak baginya hujjah, dan ini nyata dari perkataan syeikhul Islam.

No comments:

Post a Comment