Sunday 28 February 2010

BAB I Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

BAB I

Pengantar pendidikan kewarganegaraan

A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia yang dilandasi jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga Internasional, isu global, dan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, hingga membuat dunia menjadi transparan.

Dalam era globalisasi dan masa yang akan datang diperlukan perjuangan non fisik dengan bidang profesi masing-masing yang memerlukan sarana kegiatan pendidikan yaitu melalui pendidikan kewarganegaraan.


B. Kompetensi yang Diharapkan

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional.

Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.


C. Pengertian dan Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertian sosial.


1. Terbentuknya Negara

· Ada beberapa teori yang menjelaskan tentang terbentuknya Negara, antara lain:

1. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)

2. Teori Ketuhanan

3. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

· Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena:

a. Penaklukan

b. Peleburan

c. Pemisahan Diri

d. Pendudukan atas wilayah yang belum ada pemerintahannya

2. Unsur Negara terdiri dari unsur Konstitutif yang meliputi wilayah udara, darat, dan perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Unsur Deklaratif yang mempunyai tujuan, UUD, dan pengakuan dari negara lain.

3. Bentuk Negara terdiri dari Negara Kesatuan, dan Negara Serikat.


D. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia

Dalam UUD 1945 telah diatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya.

1. Proses Bangsa yang Menegara

Memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan.

2. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki, hak –hak asasi manusia dan warga negara yang tertulis di dalam UUD 1945, kewajiban, tanggung jawab dan peran sebagai warga negara. Yang harus dilaksanakan sebagi suatu sikap kesadaran dan kecintaan kta terhadap Negara Indonesia.


E. Pemahaman Tentang Demokrasi

1. Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.

2. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan Negara, antara lain:

a. Pemerintahan Monarki

b. Pemerintahan Republik

Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dilaksanankan oleh tiga badan yang berdiri secara independen (Trias Poitica), yaitu:

a. Badan Legislatif

b. Badan Eksekutif

c. Badan Yudikatif

3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan

a. Sistem pemerintahan diktator

b. Sistem pemerintahan parlementer

c. Sistem pemerintahan presidensial

d. Sistem pemerintahan campuran


F. Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia

Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia ialah Negara yang berdasar atas hukum (rechtstaat), sistem konstitusi, kekuasaan negara yang tertinggi di tangan MPR(Lembaga Konstitutif), Presiden adalah penyelenggara pemerintah(Lembaga Eksekutif) negara yang tertinggi dibawah Majelis, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR(Lembaga Legislatif), menteri negara ialah pembantu Presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai–nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila–sila Pancasila.

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia).


G. Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia

Didalam mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948, yang di dalamnya terdapat pertimbangan-pertimbangan mengenai perlunya perlindungan hukum terhadap hak-hak asasi manusia agar terciptanya perdamaian dunia.


H. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional

a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan Bangsa

Sila-sila dalam Pancasila menjadi falsafah dan cita-cita bagi bangsa Indonesia.

b. Pancasila sebagai Landasan Ideal Negara

Pancasila sebagai landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia karena sila-sila yang ada di dalamnya merupakan kebenaran hakiki yang perlu diwujudkan.


I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila merupakan falsafah bangsa dan cita-cita bangsa tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga dengan demikian Pancasila merupakan ideology Negara.

2. UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

Pada tanggal 18 Agustus 1945 telah terbentuk UUD 1945 yang menandakan secara resmi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi

Melalui Pancasila, penataan politik negara, peningkatan taraf hidup dalam bidang ekonomi, meningkatkan kualitas bangsa terutama dalam bidang pendidikan, dan kekuatan dan pertahanan dari rakyat dapat membuat bangsa ini dapat berdiri kokoh.

4. Konsepsi pertama tentang Pancasila sebagai cita–cita dan ideologi negara

Melindungi hak asasi manusia, berbangsa dan bernegara mendapatkan ridho Allah SWT, adanya masa depan yang harus diraih, dan cita cita Indonesia melelui wadah Negara Kesatuan Negara Indonesia.

5. Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat

Hal ini telah diatur dalam undang–undang pelaksanaan tentang organisasi kemasyarakatan.

6. Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik

Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang menggambarkan bahwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita–cita nasional.


J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

· Tahun 1954 terbitlah PPPR dengan nomor 29 tahun 1954

· Tahun 1973 keluar Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

· Tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi.

· Tahun 1998 sampai sekarang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan

No comments:

Post a Comment