Sunday 28 February 2010

BAB I Pancasila

Dalam sejarahnya, eksistensi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.
Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan, sinisme, serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi, perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi maka suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Berdasarkan kenyataan tersebut di atas gerakan reformasi berupaya untuk mengembalikan kedudukan dan fungsi Pancasila yaitu sebagai dasar negara Republik Indonesia, yang hal ini direalisasikan melalui Ketetapan Sidang Istimewa MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P-4 dan sekaligus juga pencabutan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi Orsospol di Indonesia.
Dunia pendidikan tinggi memiliki tugas untuk mengkaji dan memberikan pengetahuan kepada semua mahasiswa untuk benar-benar mampu memahami Pancasila secara ilmiah dan obyektif. Banyak kalangan elit politik serta sebagian masyarakat beranggapan bahwa Pancasila merupakan label politik Orde Baru. Sehingga mengembangkan serta mengkaji Pancasila dianggap akan mengembalikan kewibawaan Orde Baru.
Pandangan sinis serta upaya melemahkan ideologi Pancasila berakibat fatal yaitu melemahkan kepercayaan rakyat yang akhirnya mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, maka tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara untuk selalu mengkaji dan mengembangkan Pancasila.
Landasan-landasan Pancasila seperti landasan historis, kultural, yuridis, dan filosofis menegaskan kepada rakyat Indonesia untuk memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme), melestarikan hasil karya bangsa Indonesia dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman, mendidik rakyat Indonesia agar dapat mengambil sikap sesuai dengan hati nurani terutama mengenai kehidupan rakyat, dan merealisasikan kenegaraan dalam proses reformasi dewasa ini adalah merupakan suatu keharusan.
Melalui pendidikan Pancasila diharapkan warga negara Indonesia mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.


Menurut Ir. Poedjowijatno syarat-syarat ilmiah Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Berobjek, dibagi menjadi dua:
• Objek forma
• Objek materia: Suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Contohnya: Moral, Ekonomi, Pers, Filsafat.
2. Bermetode: Seperangkat cara/sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan. Contohnya: Analitico synthetic, hermeneutika, koherensi historis, dan pemahaman penafsiran.
3. Bersistem: Merupakan sesuatu yang bulat dan utuh, suatu kesatuan antara bagian-bagian saling berhubungan baik hubungan interelasi, maupun interpendensi.
4. Universal: Kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, keadaan, situasi, kondisi, maupun jumlah.
Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam masalah ini lebih menekankan pada karakterisitik pengetahuan masing-masing. Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah bagaimana, mengapa, kemana, apa.
1. Pengetahuan Deskriptif
Kajian Pancasila secara deskriptif berkaitan dengan kajian sejarah perumusan Pancasila, nilai-nilai Pancasila, serta kajian tentang kedudukan dan fungsinya.
2. Pengetahuan Kausal
Kajian Pancasila secara kausal berkaitan dengan kajian proses kausalitas terjadinya Pancasila yang meliputi kausa materialis, formalis, efisien, dan finalis.
3. Pengetahuan Normatif
Pancasila dapat dibedakan secara normatif, yang seharusnya dilakukan (das sollen), dan kenyataan faktual (das sein), dari Pancasila yang sifatnya dinamis.
4. Pengetahuan Esensial
Kajian Pancasila secara esensial pada hakekatnya untuk mendapatkan suatu pengetahuan tentang intisari/makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila.

Beberapa pengertian Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari istilah Pancasyila, yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha.
2. Pengertian Pancasila secara Historis
Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar Negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar Negara Indonesia adalah yang disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar Negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat.
Secara historis perumusan perumusan Pancasila adalah:
Mr. Muhammad Yamin pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Soepomo pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Ir. Soekarno pada sidang BPUKI tanggal 1 Juni 1945, mengusulkan lima dasar Negara.
Ir. Soekarno yang mengusulkan lima dasar Negara yang disebut dengan nama Pancasila. Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yang masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya “gotong royong”.
Sidang Panitia Sembilan BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 menghasilkan Piagam Jakarta.
3. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Dalam pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila seperti dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dalam UUDS 1950, dan dalam kalangan masyarakat luas. Namun dari berbagai macam rumusan Pancasila yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.

No comments:

Post a Comment